BERITA DIY - Berikut penjelasan Kemdikbud mengenai isi RUU Sisdiknas 2022 perbedaan dengan UU Guru Dosen dan apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Sosialisasi RUU Sisdiknas 2022 atau RUU Sistem Pendidikan Nasional yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menuai pro dan kontra.
Lantaran, isi RUU Sisdiknas 2022 dinilai menghapus tunjangan profesi guru TPG yang ada pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di lain pihak, Kemdikbud Ristek menyatakan jika RUU Sisdiknas malah menjadi upaya agar guru makin mendapat penghasilan layak.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Iwan Syahril menyatakan jika RUU Sisdiknas mengatur semua guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tidak, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.
Kemudian, guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu sertifikasi.
Tentu saja, jelas Iwan Syahril, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan RUU Sisdiknas 2022.