BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, berapa tunjangan profesi guru dan pengganti sertifikasi guru.
Ketahui Mendikbud ungkap 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan baru dan apa jenis tunjangan guru?.
Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
TERBARU HARI INI 2 SEPTEMBER 2022: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
TERBARU HARI INI: Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022 Usai Dihapus Bagi Non PNS dan ASN Non Sertifikasi, Ini Syarat Pencairan