Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

- 30 Agustus 2022, 10:03 WIB
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, link RUU Sisdiknas 2022 PDF, isi RUU Sisdiknas dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, link RUU Sisdiknas 2022 PDF, isi RUU Sisdiknas dan pengganti sertifikasi guru. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 dihapus, link RUU Sisdiknas 2022 PDF, isi RUU Sisdiknas dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui ada kabar baik guru non ASN dan PAUD bisa dapat tunjangan usai tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas, ada standar upah honorer?.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan pada RUU Sisdiknas, guru PAUD sebenarnya dapat pengakuan dan kesetaraan.

"Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," bebernya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Dengan demikian, ia melanjutkan, para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," imbuhnya.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x