Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non ASN di RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Cara Cek NPSN PAUD hingga SMA Sederajat, Sekolah Negeri Maupun Swasta untuk Aktifkan Akun belajar.id
Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.
Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.
Soal apakah standar gaji honorer bakal diatur dalam RUU Sisdiknas, hal itu belum disampaikan oleh Kemendikbud. Nantikan berita selanjutnya di Berita DIY.***