Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

- 29 Agustus 2022, 14:31 WIB
Penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya.
Penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya. /Antara/Galih Pradipta/

BERITA DIY - Tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus menjadi pertanyaan banyak orang. Selain itu ada pertanyaan bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya?

Kabar kurang sedap bagi para guru di Indonesia. Dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dipublikasikan Agustus 2022 tak ada tunjangan profesi guru.

Padahal, banyak guru mengharapkan bisa mendapatkan tunjangan profesi guru agar bisa meningkatkan kesejahteraan.

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru sebelumnya tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Baca Juga: Fakta Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Apa Alasan Kemendikbud dan Benarkah Tunjangan Dihapus?

Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x