Sedangkan para guru ASN dan swasta yang sudah sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi guru tak perlu khawatir. Kemendikbud memastikan tunjangan profesi guru diberikan sampai pensiun.
Tapi, benarkah tunjangan profesi guru 2022 sah dihapus? Jawabannya, belum sah. Sebab RUU Sisdiknas masih bisa diperbaiki atau revisi.
RUU Sisdiknas tersebut harus melewati pembahasan di DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang dan sah diterapkan.
Demikian penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya.***