Tunjangan Profesi Guru 2022 Apakah Dihapus, Apa Pengganti Sertifikasi Guru? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

- 28 Agustus 2022, 19:22 WIB
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru dan nasib sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru dan nasib sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru dan nasib sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru 2022 apakah dihapus, apa program pengganti sertifikasi guru? Simak penjelasan lengkap dari Kemendikbud.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

TERBARU HARI INI: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah