Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

- 31 Agustus 2022, 12:09 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan guru dan UU tentang progesi guru.
Tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan guru dan UU tentang progesi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis tunjangan guru dan UU tentang profesi guru.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim ungkap jenis baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus 2022, guru baru ternyata dapat hal berikut.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut bahwa RUU Sisdiknas tak mengatur lengkap hak guru.

PB PGRI pun mencatat, ada penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

TERBARU HARI INI 2 SEPTEMBER 2022: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

TERBARU HARI INI: Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022 Usai Dihapus Bagi Non PNS dan ASN Non Sertifikasi, Ini Syarat Pencairan

Kemendikbud sendiri mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Artinya bisa saja RUU itu disahkan tahun 2022.

Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

TERBARU HARI INI: Kemendikbud Sampaikan Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Ini Aturan dan Nominal TPG Guru ASN dan Non ASN

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x