Kemendikbud Ungkap Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus

- 3 September 2022, 11:02 WIB
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi. /Dok/kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.

Ketahui, Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan Kemendikbud menjadi sorotan masyarakat.

Sebab dalam RUU Sisdiknas terbaru, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru yang sebelumnya didapat guru sertifikasi hingga dosen bakal dihapus.

TERBARU HARI INI: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

TERBARU HARI INI: Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG Terbaru

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan yang diberikan itu berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebut bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x