Kemendikbud Ungkap Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus

- 3 September 2022, 11:02 WIB
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi. /Dok/kemdikbud.go.id

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku,

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Demikian penjelasan Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah