Kemendikbud Ungkap Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus

- 3 September 2022, 11:02 WIB
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.
Sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi. /Dok/kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info sertifikasi tidak cair apabila, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi, pendataan guru PNS 2022 dan nasib guru yang tidak lulus sertifikasi.

Ketahui, Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan Kemendikbud menjadi sorotan masyarakat.

Sebab dalam RUU Sisdiknas terbaru, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru yang sebelumnya didapat guru sertifikasi hingga dosen bakal dihapus.

TERBARU HARI INI: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

TERBARU HARI INI: Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG Terbaru

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan yang diberikan itu berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebut bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

TERBARU HARI INI: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

TERBARU HARI INI: Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG Terbaru

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

TERBARU HARI INI: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

Dia menyatakan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru, meskipun tidak ada pasal khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas.

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Berikut Nominal TPG Terbaru

TERBARU HARI INI: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku,

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Demikian penjelasan Kemendikbud buka skema detail tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dihapus bagi guru ASN dan non PNS.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah