BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru cair pekan depan, penghapusan sertifikasi guru 2022 dan kapan tunjangan profesi guru cair.
Ketahui, segera isi pendataan guru 2022 berikut agar dapat tunjangan profesi guru ASN dan non PNS, belum sertifikasi ternyata bisa dapat TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun jenis tunjangan profesi guru tersebut berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Bagi guru yang memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta
Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG TW 2 telah dicairkan sejak 5 Agustus 2022. Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Saat ini, Tunjangan Profesi Guru atau TPG tengah menjadi perbincangan hangat karena terdapat isu penghapusan di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, hanya disebutkan bahwa sertifikasi pendidik hanya untuk calon guru baru. Namun Kemendikbud menyebut bahwa guru lama tetap dapat TPG.