Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022 Usai Dihapus Bagi Non PNS dan ASN Non Sertifikasi, Ini Syarat Pencairan

- 2 September 2022, 21:38 WIB
Kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, TPG Non PNS cair pekan depan
Kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, TPG Non PNS cair pekan depan /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kenaikan tunjangan profesi guru, nasib guru yang tidak lulus sertifikasi, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022 dan TPG Non PNS cair pekan depan.

Ketahui nominal tunjangan profesi guru 2022 usai dihapus di RUU Sisdiknas bagi non PNS dan ASN non sertifikasi, simak syarat pencairan tunjangan profesi guru.

Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas yang lama merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun pemberikan tunjangan profesi guru itu atas dasar penghargaan atau profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar yang mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

Namun belakangan, tunjangan profesi guru ini menjadi perbincangan hangat bagi banyak orang. Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai hal tersebut hilang.

Banyak yang menduga bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus. Bahkan pasal yang hilang itu menuai reaksi keras banyak guru, termasuk PB PGRI.

Akan tetapi, tak selang lama usai kabar itu berhembus, Kemendikbud memberikan penjelasan lengkap mengenai skema tunjangan profesi guru terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x