290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

- 31 Agustus 2022, 23:17 WIB
Pengganti sertifikasi guru, tunjangan khusus guru 2022, bagaimana nasib guru PNS belum sertifikasi dan tunjangan fungsional non sertifikasi.
Pengganti sertifikasi guru, tunjangan khusus guru 2022, bagaimana nasib guru PNS belum sertifikasi dan tunjangan fungsional non sertifikasi. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, tunjangan khusus guru 2022, bagaimana nasib guru PNS belum sertifikasi dan tunjangan fungsional non sertifikasi.

Ketahui 290 ribu guru berikut tak perlu sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru 2022 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak penjelasan Mendikbud.

Kemendikbud sebelumnya menjelaskan, RUU Sisdiknas dibahas agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru, tak cuma guru tersertifikasi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah