Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

- 30 Agustus 2022, 16:16 WIB
Isi dan link RUU Sisdiknas serta penjelasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS dan PAUD.
Isi dan link RUU Sisdiknas serta penjelasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS dan PAUD. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Berikut ada link RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dan penjelasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS.

Dalam RUU Sisdiknas 2022, pasal tunjangan profesi guru dihapus dan menjadi trending di Twitter hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Di RUU Sisdiknas dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik tidak ada teks mengenai tunjangan profesi guru.

Namun, diganti dengan "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial" dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

Diwacanakan, RUU Sisdiknas 2022 akan mengganti 3 UU terkait pendidikan sekaligus, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat 1 telah mengatur tunjangan profesi guru.

Kemendikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tidak serta-merta menghilangkan tunjangan profesi guru.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, dikutip dari ANTARA pada 28 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x