4. Adanya Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dirancang dalam pengakomodasian keberagaman kondisi. Jadi, tidak ada pradigma "satu ukuran untuk semuanya".
5. Diperketatnya sanksi pada tenaga pendidik namun disesuaikan dengan substansi penyelenggaraan lokasi pendidikan.
Selengkapnya, ini link RUU Sisdiknas (LINK KLIK DI SINI).
Sebelumnya, tunjangan profesi guru 2022 berkisar dari Rp1.560.000 hingga Rp5.901.200 sesuai jenjang golongan.
Adapun tunjangan profesi guru non PNS pemegang sertifikat guru namun belum ada jabatan fungsional guru dapat Rp 1,5 juta.
Sementara guru non PNS belum ada setifikat guru tunjangan profesi guru akan diberi sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Demikian ulasan apa tunjangan profesi guru 2022 dihapus serta nasib sertifikasi guru non PNS dan link RUU Sisdiknas Agustus 2022 terbaru.***