BERITA DIY - Warganet saat ini masih mencari tunjangan profesi guru dihapus dari RUU Sisdiknas, begitu juga mencari tunjangan profesi dosen dihapus.
Ketahui informasi tunjangan profesi guru 2022 lengkap apakah sah dihapus dari RUU Sisdiknas dan pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi.
Sebelumnya masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai guru mendapat kabar kurang mengenakkan usai hilangnya pasal tentang profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Seperti yang kita tahu bahwa tunjangan profesi guru sangatlah membantu meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Bagaimana bunyi pasal terkait dengan tunjangan profesi guru yang sebelumnya tertuang pada Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005?
Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."