Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

- 30 Agustus 2022, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi.
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Terkait pertanyaan tunjangan profesi guru apakah sah dihapus? Jawabannya belum sah karena Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melewati beberapa tahap lanjutan.

Seperti pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan menjadi undang-undang dan sah diterapkan.

Itulah informasi tunjangan profesi guru apakah sah dihapus serta pengganti tunjangan profesi non ASN yang belum sertifikasi.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah