Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terkait pertanyaan tunjangan profesi guru apakah sah dihapus? Jawabannya belum sah karena Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melewati beberapa tahap lanjutan.
Seperti pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan menjadi undang-undang dan sah diterapkan.
Itulah informasi tunjangan profesi guru apakah sah dihapus serta pengganti tunjangan profesi non ASN yang belum sertifikasi.***