Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

- 30 Agustus 2022, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi.
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Warganet saat ini masih mencari tunjangan profesi guru dihapus dari RUU Sisdiknas, begitu juga mencari tunjangan profesi dosen dihapus.

Ketahui informasi tunjangan profesi guru 2022 lengkap apakah sah dihapus dari RUU Sisdiknas dan pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi.

Sebelumnya masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai guru mendapat kabar kurang mengenakkan usai hilangnya pasal tentang profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Seperti yang kita tahu bahwa tunjangan profesi guru sangatlah membantu meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Tunjangan Profesi Guru Banar Akan Dihapus? Hilang dari RUU Sisdiknas Apa Pengganti Sertifikasi Guru ASN

Bagaimana bunyi pasal terkait dengan tunjangan profesi guru yang sebelumnya tertuang pada Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005?

Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Terkait apakah tunjangan profesi guru sah dihapus di RUU Sisdiknas?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dikutip dari ANTARA 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Apa pengganti tunjangan guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Terkait pertanyaan tunjangan profesi guru apakah sah dihapus? Jawabannya belum sah karena Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melewati beberapa tahap lanjutan.

Seperti pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan menjadi undang-undang dan sah diterapkan.

Itulah informasi tunjangan profesi guru apakah sah dihapus serta pengganti tunjangan profesi non ASN yang belum sertifikasi.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah