Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
Terkait apakah tunjangan profesi guru sah dihapus di RUU Sisdiknas?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.
"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dikutip dari ANTARA 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?
Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Apa pengganti tunjangan guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik?