Tunjangan Profesi Guru: Apakah Sah Dihapus dari RUU Sisdiknas dan Ini Pengganti Tunjangan Guru non ASN

- 30 Agustus 2022, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi.
Tunjangan profesi guru sah dihapus? Simak informasi selengkapnya di sini serta pengganti tunjangan guru non ASN yang belum sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Terkait apakah tunjangan profesi guru sah dihapus di RUU Sisdiknas?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dikutip dari ANTARA 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Apa pengganti tunjangan guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik?

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah