Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG

- 6 September 2022, 14:00 WIB
TPG guru sertifikasi, besaran TPP guru, syarat mendapatkan tunjangan progesi guru, kriteria penerima TPG dan perbedaaan TPP dan sertifikasi.
TPG guru sertifikasi, besaran TPP guru, syarat mendapatkan tunjangan progesi guru, kriteria penerima TPG dan perbedaaan TPP dan sertifikasi. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TPG guru sertifikasi, besaran TPP guru, syarat mendapatkan tunjangan progesi guru, kriteria penerima TPG dan perbedaaan TPP dan sertifikasi.

Yuk ketahui 1,6 juta guru semua jenjang, mulai dari TK hingga SMA auto dapat tunjangan profesi guru, simak kriteria untuk dapat TPG dari Kemendikbud.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi guru tersebut berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

TERBARU HARI INI: Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi TPG

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi hingga Non PNS di RUU Sisdiknas, Ini Nominal TPG 2023

Bagi guru yang memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Saat ini, Pemerintah tengah menggodog RUU Sisdiknas yang mana kini menjadi perbincangan hangat, sebab tunjangan profesi guru disebut dihapuskan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x