Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

- 5 September 2022, 11:50 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti
Tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, kenaikan tunjangan profesi guru, info TPG non-PNS, pengganti sertifikasi guru dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui daftar penghasilan tunjangan profesi guru PAUD, SD, SMP dan SMA dari Kemendikbud di RUU Sisdiknas, guru bisa dapat TPG hingga Rp20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah bagi guru, bagi yang PNS maupun non PNS yang telah tersertifikasi.

Tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru yakni untuk memberikan kelayakan upah guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar dan mewujudkan pendidikan nasional.

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Dapat TPG di RUU Sisdiknas Makin Mudah

TERBARU HARI INI: Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG Terbaru

Kemudian, tunjangan profesi guru juga disalurkan untuk meningkatkan profesionalitas guru, termasuk di dalamnya ialah menaikkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x