Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi TPG

- 7 September 2022, 11:51 WIB
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus.
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus.

Ketahui guru wajib tahu! Kemendikbud mau beri tunjangan profesi guru PAUD sampai SMA hingga Rp20 juta tanpa sertifikasi TPG, yuk simak penjelasannya.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesionalitasnya.

Selama ini, Tunjangan Profesi Guru berlaku bagi seluruh guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

TERBARU HARI INI: Kabar Baik Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Sertifikasi Non PNS, Ada Tambahan Penghasilan TPG

Untuk mendapatkan sertifikasi guru, guru wajib memiliki sertifikat pendidik, hingga aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

Penyaluran tunjangan profesi guru sendiri dilakukan tiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Besarannya menyesuaikan tingkat kepangkatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x