Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

- 14 September 2022, 13:01 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan
Tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, berikut ini adalah syarat yang tentukan dapat TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

Saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU Sisdiknas yang mana di dalamnya menyoal tunjangan profesi guru atau TPG.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas di tengah jalan disoroti oleh banyak orang, salah satunya karena tunjangan profesi guru yang mau dihapus oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Mendikbud Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Dapat Ini

Tunjangan profesi guru sendiri adalah bentuk apresiasi terhadap profesionalitas guru, agar guru tersebut kehidupannya sejahtera, terutama guru ASN.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah lolos ujian sertifikasi, atau memiliki sertifikat pendidik.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x