Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

- 14 September 2022, 13:01 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan
Tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan /PIXABAY/@aditiotantra

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, berikut ini adalah syarat yang tentukan dapat TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah