Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi TPG

- 7 September 2022, 11:51 WIB
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus.
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Dapat TPG di RUU Sisdiknas Makin Mudah

Baca Juga: Terungkap 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Berapa Tunjangan Baru?

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah