BERITA DIY - Selamat! 1,6 juta guru bisa dapat gaji layak jika tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas dihapus. Simak aturan terbaru soal tunjangan guru di sini.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berencana untuk memasukkan draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas ke program legislasi nasional atau Prolegnas.
Salah satu hal yang dibahas dalam RUU Sisdiknas ini adalah tunjangan profesi guru atau TPG yang dihapus.
pala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa TPG bagi guru yang sudah tersertifikasi sebagai pendidik justru menghambat pemberian penghasilan yang layak bagi guru.
Baca Juga: Tanpa Sertifikasi 1,6 Juta Guru Ini Akan Dapat Tunjangan Profesi Guru, Begini Penjelasan Kemendikbud
Sertifikasi pendidik sebagai syarat dapat TPG ini dinlai menghambat pemberian upah yang layak kepada guru.
Meskipun demikian sertifikasi ini tidak akan dihapus karena meningkatkan kompetensi guru. Namun akan diberikan kepada calon guru.
Namun, skema pemberian TPG ini akan diatur kembali agar semua guru dapat pennghasilan yang layak dan adil serta tidak bergantung pada sertifikasi.
Hal ini dikarenakan masih ada sekitar 1, juta guru yang belum mendapatkan tunjangan.