Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG Dihilangkan, Bagaimana Nasib Honorer? Wakil Ketua MPR RI Angkat Bicara

- 5 September 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi guru. Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG dihilangkan, lalu bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.
Ilustrasi guru. Pasal Tunjangan Profesi Guru TPG dihilangkan, lalu bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai pasal tunjangan profesi guru (TPG) dihilangkan di RUU Sisdiknas Agustus, bagaimana nasib guru honorer? Wakil Ketua MPR RI angkat bicara.

Seperti diketahui, pasal tunjangan profesi guru (TPG) resmi dihilangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Tentu saja hal itu menjadi perhatian terutama bagi guru baik ASN maupun non-ASN.

Menanggapi hal itu, wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah agar kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) tersebut.

"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Info Tunjangan Profesi Guru 2022 Non-PNS dan PNS, Ini Besaran Uang dari TPG Bisa Cair Setiap Bulan?

Syarief menilai rencana penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.

"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," kata dia. 

"PGRI sebagai organisasi resmi guru telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Aspirasi dari bawah ini harusnya didengarkan oleh pemerintah," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x