BERITA DIY - Berikut informasi tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan?
Masih hangat dibicarakan tunjangan profesi guru 2022 Non-PNS atau PNS sesuai SK, kapan cair dan bisa setiap bulan.
Kenaikan tunjangan profesi guru 2022 atau Non-Guru banyak dicari, apalagi setelah RUU Sisdiknas beberapa waktu lalu memiliki isi yang banyak perdebatan atas dihapus TPG.
Seperti yang diketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.
Hal tersebut karena hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menanggapi tentang tunjangan profesi guru bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata dia, dikutip dari ANTARA, pada 28 Agustus 2022.
Lalu berapa besaran tunjangan profesi guru?