Info Tunjangan Profesi Guru 2022 Non-PNS dan PNS, Ini Besaran Uang dari TPG Bisa Cair Setiap Bulan?

- 5 September 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan, satu kali gaji untuk tambahan penghasilan.
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan, satu kali gaji untuk tambahan penghasilan. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Link Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2022 Bagi Non PNS & ASN PDF, Ini Jadwal TPG Triwulan 2 Kapan Cair

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara bagi guru non-PNS, tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian informasi tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah