Wakil Ketua MPR RI Minta Tunjangan Profesi Guru 2023 Kembali Dimuat di RUU Sisdiknas, Ini Kata Mendikbudristek

- 3 September 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru 2023 diminta kembali dimuat di RUU Sisdiknas oleh Wakil Ketua MPR RI, ini penjelasan Mendikbud.
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru 2023 diminta kembali dimuat di RUU Sisdiknas oleh Wakil Ketua MPR RI, ini penjelasan Mendikbud. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Ketahui informasi Tunjangan Profesi Guru 2023 atau TPG yang dihapus dalam RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan buka suara dan meminta Tunjangan Profesi Guru 2023 kembali dimuat di RUU Sisdiknas. Pernyataan Mendikbudristek tentang RUU Sisdiknas juga akan tersaji dalam artikel ini. 

Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai guru tentunya terkejut dengan adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah agar kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Aturan Gaji Guru Terbaru jika Tunjangan Profesi dari Sertifikasi Dihapus, PPKN juga Dihapus di RUU Sisdiknas?

Ia berharap pemerintah Indonesia lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengembalikan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.

"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA Sabtu 3 September 2022.

Syarief menilai rencana penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.

"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," kata dia.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x