Wakil Ketua MPR RI Minta Tunjangan Profesi Guru 2023 Kembali Dimuat di RUU Sisdiknas, Ini Kata Mendikbudristek

- 3 September 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru 2023 diminta kembali dimuat di RUU Sisdiknas oleh Wakil Ketua MPR RI, ini penjelasan Mendikbud.
Ilustrasi - Tunjangan Profesi Guru 2023 diminta kembali dimuat di RUU Sisdiknas oleh Wakil Ketua MPR RI, ini penjelasan Mendikbud. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Untuk informasi apakah RUU Sisdiknas ini sudah disahkan atau belum, tentunya masih belum dan masih memerlukan tahap lanjutan.

Itulah informasi seputar Tunjangan Profesi Guru 2023 lengkap dengan dimintanya TPG kembali dimuat di RUU Sisdiknas dan pernyataan Mendikbudristek.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah