BERITA DIY - Ketahui informasi Tunjangan Profesi Guru 2023 atau TPG yang dihapus dalam RUU Sisdiknas.
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan buka suara dan meminta Tunjangan Profesi Guru 2023 kembali dimuat di RUU Sisdiknas. Pernyataan Mendikbudristek tentang RUU Sisdiknas juga akan tersaji dalam artikel ini.
Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai guru tentunya terkejut dengan adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah agar kembali memuat pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
Ia berharap pemerintah Indonesia lebih bijak dalam menangani kasus ini dan mengembalikan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.
"Kita berharap pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA Sabtu 3 September 2022.
Syarief menilai rencana penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.
"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," kata dia.
Ia juga mengatakan dengan penghapusan Tunjangan Profesi Guru akan menganggu kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru.
"Jika tunjangan profesi ini dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu," ucap Syarief.
Namun di sisi lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim adanya RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Apa pengganti tunjangan guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik?
Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Untuk informasi apakah RUU Sisdiknas ini sudah disahkan atau belum, tentunya masih belum dan masih memerlukan tahap lanjutan.
Itulah informasi seputar Tunjangan Profesi Guru 2023 lengkap dengan dimintanya TPG kembali dimuat di RUU Sisdiknas dan pernyataan Mendikbudristek.***