Sebagai informasi, tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Bunyi PP Pasal 1 ayat (4)
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya".
Selanjutnya tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulan.
Jika merujuk pada Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG untuk guru PNS ialah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Kemudian TPG diberikan atau cair setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Berikut besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I