Info Tunjangan Profesi Guru 2022 Non-PNS dan PNS, Ini Besaran Uang dari TPG Bisa Cair Setiap Bulan?

- 5 September 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan, satu kali gaji untuk tambahan penghasilan.
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan, satu kali gaji untuk tambahan penghasilan. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat

Bunyi PP Pasal 1 ayat (4)

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya".

Selanjutnya tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulan.

Jika merujuk pada Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG untuk guru PNS ialah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Kemudian TPG diberikan atau cair setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal TPG

Berikut besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Golongan I

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah