BERITA DIY - Berikut cek daftar barang apa saja yang kena bea masuk oleh Bea Cukai bandara di Indonesia serta pembatasan barang impor terbaru per Maret 2024.
Setiap penumpang yang melakukan perjalanan internasional dan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia perlu memahami aturan Bea Cukai yang berlaku.
Ada beberapa barang yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), tergantung pada nilai pabean barang tersebut.
Daftar barang yang kena Bea Cukai
Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dapat dikenakan bea masuk oleh Bea Cukai adalah barang pribadi penumpang dan barang impor selain barang pribadi.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Bea Cukai per Bulan?
Barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri bisa terkena bea masuk (BM), ditambah pajak dalam rangka impor (PDRI), jika memiliki nilai pabean melampaui ambang batas.
Nilai pabean menjadi dasar dalam penghitungan bea masuk. Nilai pabean sebesar nilai transaksi dari barang impor yang dibawa penumpang atau dikirim dan memenuhi syarat nilai pabean. Pemilik barang harus bisa menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi barang tersebut.
Barang impor yang kena bea masuk yakni yang nilai pabean melebihi 500 Dollar AS. Berikut adalah cara menghitung nilai pabean di Bea Cukai:
1. Nilai Pabean: Nilai pabean diukur berdasarkan nilai barang (Cost/FOB), biaya pengiriman (Freight), dan asuransi (Insurance). Nilai ini kemudian dikalikan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM).