Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau Tidak Bisa di LINK INI

- 18 April 2024, 15:36 WIB
Cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang tertera di sini.
Cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang tertera di sini. /Tangkap layar imei.kemenperin.go.id

BERITA DIY - Simak cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang akan disebutkan.

Saat ini masih banyak yang cari cara cek IMEI iPhone sudah resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak.

Pencarian tersebut masih banyak dilakukan karena tak sedikit orang membeli iPhone ex garansi internasional.

iPhone ex garansi internasional merupakan HP yang didapatkan dari luar negeri. Oleh karena itu harus berhati-hati.

Baca Juga: Cek IMEI iPhone Diblokir atau Tidak Bea Cukai, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdaftar?

Sebab, jika iPhone tersebut tidak didaftarkan di Kemenperin dan Bea Cukai, iPhone tidak akan bisa dipakai menggunakan sim card operator Indonesia.

Sebelum ke cara cek IMEI iPhone, ketahui bahwa IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. 

Link dan cara cek IMEI iPhone

Cara cek IMEI iPhone di Kemenperin

1. Kunjungi link https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser HP atau laptop.

2. Masukkan nomor IMEI iPhone atau HP lain pada kolom 'Cek IMEI'. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x