3. Klik logo 'Search’, maka akan muncul status IMEI terdaftar atau tidak.
Cara cek IMEI iPhone di Bea Cukai
1. Kunjungi link https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html melalui browser HP atau laptop.
2. Input nomor IMEI dan masukkan kode captcha.
3. Akan ditampilkan status pembayaran pajak dari iPhone Anda jika sudah terdaftar.
Cara daftar IMEI iPhone
Pendaftaran IMEI dilakukan oleh empat institusi, yaitu Kemenperin, Kominfo, Bea Cukai dan operator seluler. Berikut cara daftarnya:
1. Melalui operator seluler yang bisa digunakan untuk turis asing masuk ke Indonesia, berlaku selama 90 hari.
Baca Juga: Cara Melacak dan Cari HP yang Hilang Dengan Mudah Pakai Nomor IMEI
2. Melalui Kominfo, cara ini hanya bisa diakses tamu VIP atau pun VVIP kenegaraan.
3. Melalui Bea Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yang beli HP di luar negeri dan masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara.