Cek IMEI iPhone Diblokir atau Tidak Bea Cukai, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdaftar?

- 1 Agustus 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi - Cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan penjelasan bagaimana nasib yang tidak terdaftar. Ini cara daftar IMEI di Bea Cukai.
Ilustrasi - Cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan penjelasan bagaimana nasib yang tidak terdaftar. Ini cara daftar IMEI di Bea Cukai. /apple.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan bagaimana nasib yang tidak terdaftar.

Kini pemilik iPhone dan HP lainnya yang dengan status second atau garansi internasional sedang dag dig dug.

Ya, belum lama ini Polri mengungkap kasus mafia IMEI. Tercatat ada 191.965 HP dengan IMEI-nya ternyata ilegal yang diblokir, di antaranya ada HP iPhone.

Saat ini pun ramai orang cari cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai. Selain itu, juga nasib iPhone yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Cara Melacak dan Cari HP yang Hilang Dengan Mudah Pakai Nomor IMEI

Ketahui, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh empat institusi, yaitu Kemenperin, Kominfo, Bea Cukai dan operator seluler.

Mengutip Antara, registrasi IMEI iPhone dan HP lain bisa dilakukan melalui empat cara, yaitu:

1. Melalui operator seluler yang bisa digunakan untuk turis asing masuk ke Indonesia, berlaku selama 90 hari.

2. Melalui Kominfo, cara ini hanya bisa diakses tamu VIP atau pun VVIP kenegaraan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x