3. Melalui Bea Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yang beli HP di luar negeri dan masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara.
4. Melalui Kemenperin, khusus bagi para pengusaha yang memproduksi ponsel maupun melakukan importasi ponsel.
Cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenperin. Berikut caranya:
1. Kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser HP atau laptop.
2. Masukkan nomor IMEI iPhone atau HP lain pada kolom 'Cek IMEI'.
3. Klik logo 'Search’, maka akan muncul status IMEI terdaftar atau tidak.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Nomor IMEI di Iphone, Cara Kelima Dapat Dilakukan dengan Cepat Tanpa HP
Tapi, bagaimana nasib iPhone dan HP lain yang IMEI tidak terdaftar? Jika IMEI tidak terdaftar maka iPhone diblokir tidak bisa pakai SIM operator Indonesia.
Adapun cara daftar IMEI iPhone atau HP lain yang dibeli dari luar negeri di Bea Cukai sebagai berikut: