1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi situs beacukai.go.id.
2. Pilih 'IMEI' pada halaman utama.
3. Lengkapi data diri pada formulir yang tersedia. Jika sudah, Anda akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.
4. Bawa HP yang dibeli dari luar negeri ke kantor Bea Cukai.
5. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
6. Setelah itu pengguna akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan bisa memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.
Demikian cara cek IMEI iPhone diblokir atau tidak Bea Cukai dan bagaimana nasib yang tidak terdaftar.***