BERITA DIY - Simak cara cek IMEI terblokir atau tidak dan cara daftar IMEI iPhone ex internasional lewat HP di Bea Cukai lengkap di artikel berikut.
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Kode ini berlaku internasional dan terdapat dalam setiap HP yang beredar di pasaran, termasuk iPhone.
Akan tetapi, jika IMEI tidak terdaftar dalam Bea Cukai atau pun Kemenperin, hati-hati bisa diblokir dan tak bisa dipakai dengan layanan seluler Indonesia.
Hal tersebut harus menjadi konsen para calon pembeli iPhone dari luar negeri atau yang sering disebut ex garansi internasional.
Jika IMEI tidak terdaftar maka bisa dipastikan bahwa iPhone atau HP lainnya yang dimiliki masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau Tidak Bisa di LINK INI
Cara cek IMEI terblokir atau tidak
Oleh karena itu, sebelum membeli HP atau iPhone ex internasional sebaiknya periksa IMEI-nya sudah terdaftar atau belum.
Berikut cara cek IMEI terblokir atau tidak yang bisa dilakukan melalui link Kemenperin dan Bea Cukai: