Peraturan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Terbaru dari Bea Cukai, Cek Aturan Baru Membatasi Apa Saja

- 19 Maret 2024, 15:10 WIB
Peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai, cek aturan baru kapan berlaku dan apa saja yang dibatasi.
Peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai, cek aturan baru kapan berlaku dan apa saja yang dibatasi. /PEXELS/thinkscotty

BERITA DIY - Simak peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai. Ketahui aturan baru kapan mulai berlaku.

Dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 terdapat aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.

Di dalam perarutan tersebut Bea Cuka menjelaskan ada 11 barang bawaaan penumpang pesawat yang dibatasi.

Barang-barang itu antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tekstil jadi (paling banyak 5 potong), telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Indomaret dan Bank Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lalu tas (paling banyak 2 buah per orang), mainan (bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang), elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai FOB US$ 1.500 per orang), alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Kemudian barang lain yang dibatasiadalah mutiara (bernilai paling banyak FOB USD 1.500), hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang), beras, jagung, gula, bawang putih dan produk holtikultura (paling banyak 5kg per penumpang).

Aturan baru barang bawaan penumpang pesawat ini dikatakan Bea Cukai bersifat mengikat terhadap barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Penumpang yang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x