Sebagai contoh apabila ada seseorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri apabila nilai sepatu tidak lebih dari USD 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Sementara jika harga 2 sepatu melebihi USD 500 penumpang harus membayar selisih nilai.
Cara menghitungnya dengan mengurangi 2 harga sepatu dengan USD 500. Selisih harga akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).
Baca Juga: Tiket KAI Lebaran 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Cara Beli Lewat Aplikasi Acces by KAI
Diketahui penerapan aturan barang bawaan pesawat sesui Permendag 36 telah diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Namun karena adanya keriuhan Mendag Zulkifli Hasan membuka kemungkinan untuk menunda aturan ini sementara waktu.
Itulah peraturan barang bawaan penumpang pesawat terbaru dari Bea Cukai. Ketahui aturan baru kapan mulai berlaku***