BERITA DIY - Berikut informasi 1,6 juta guru bisa dapat tunjangan profesi guru saat sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas Agustus 2022? Cek info di sini.
Belakangan, permasalahan mengenai tunjangan profesi guru atau TPG menjadi perbincangan hangat setelah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Agustus rilis.
Dalam RUU itu, tak ada pasal yang memuat tunjangan profesi guru. Hal itu sontak menimbulkan protes dari guru.
Sejumlah pihak pun meminta RUU Sisdiknas dikaji ulang dan kembali membuat pasal tunjangan profesi guru.
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menegaskan RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki seiring pembahasan dengan DPR.
"Draf ini baru merupakan usul pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Artinya draf akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR," kata Anindito dikutip dari Antara, 31 Agustus 2022.
Namun ternyata dalam RUU Sisdiknas Agustus tersebut memuat penghapusan sertifikasi sebagai syarat guru mendapat tunjangan profesi guru.
Ia menegaskan dengan adanya RUU Sisdiknas, para guru malah diuntungkan karena tidak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Dalam konsep RUU Sisdiknas terbaru, sertifikasi hanya akan berlaku bagi para calon guru baru.