TERBARU HARI INI: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat
Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TERBARU HARI INI: Selamat Ya! 1,6 Juta Guru Ini Auto Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Kriteria Dapat TPG Terbaru
Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
TERBARU HARI INI: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta
Dia menyatakan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada guru, meskipun tidak ada pasal khusus mengenai tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas.
TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Berikut Nominal TPG Terbaru
TERBARU HARI INI: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat