Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

- 29 Agustus 2022, 14:31 WIB
Penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya.
Penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan dari RUU Sisdiknas, Bagaimana Isi Rancangan Undang-Undang Tersebut?

Adapun pada RUU Sisdiknas yang dipublikasikan bulan ini tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru. Hal ini pun membuat para guru resah.

Ya, selama ini tunjangan profesi guru menjadi incaran. Tak heran banyak guru berbondong-bondong mengikuti PPG agar mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi guru.

Bagaimana dengan nasib guru yang sudah sertifikasi? Lalu, adakah pengganti dari tunjangan profesi guru?

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, mengklaim RUU Sisdiknas akan membuat penghasilan semua guru bakal layak karena mendapat kenaikan penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Sehingga, pandangannya, para guru tak perlu repot antre untuk PPG dan sertifikasi agar mendapat tunjangan profesi guru. 

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sementara, sebagai ganti tunjangan profesi untuk guru swasta, pemerintah akan menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi para guru.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah