Anindito sebelumnya mengemukakan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik sebagaimana yang dijalankan sekarang justru menghambat upaya untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
Adapun besaran nominal tunjangan profesi guru yang baru bakal dibahas pada RUU Sisdiknas, yang nantinya bakal diturunkan melalui Peraturan Menteri atau regulasi terkait.
Demikian penjelasan Mendikbud ungkap 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan baru dan apa jenis tunjangan guru?.***