Isi RUU Sisdiknas 2022 vs UU Guru: Apa Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus dan Jenis Pengganti Sertifikasi Guru

- 1 September 2022, 13:02 WIB
Penjelasan Kemdikbud Mendikbud Nadiem Makarim tentang perbedaan RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Penjelasan Kemdikbud Mendikbud Nadiem Makarim tentang perbedaan RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Jenis-jenis tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas

Pihak Kemdikbud menjelaskan jika implementasi RUU Sisdiknas untuk menambah penghasilan guru ASN yang sudah mengajar tanpa perlu sertifikasi.

Adapun kenaikan pendapatan dan tunjangan profesi guru ASN akan diatur melalui UU ASN.

Sementara, bagi guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum mempunyai sertifikat, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

Tujuannya, untuk memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi para guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan.

Menurut penjelasan Kemdikbud, tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas masih ada dengan jenis:

- TPG sampai pensiun bagi guru yang sudah menerima.

- Kenaikan penghasilan tanpa menunggu sertifikasi bagi guru yang belum mendapat TPG.

Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x