Jenis-jenis tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas
Pihak Kemdikbud menjelaskan jika implementasi RUU Sisdiknas untuk menambah penghasilan guru ASN yang sudah mengajar tanpa perlu sertifikasi.
Adapun kenaikan pendapatan dan tunjangan profesi guru ASN akan diatur melalui UU ASN.
Sementara, bagi guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum mempunyai sertifikat, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Tujuannya, untuk memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi para guru non ASN sesuai UU Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan Kemdikbud, tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas masih ada dengan jenis:
- TPG sampai pensiun bagi guru yang sudah menerima.
- Kenaikan penghasilan tanpa menunggu sertifikasi bagi guru yang belum mendapat TPG.
Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud