Isi RUU Sisdiknas 2022 vs UU Guru: Apa Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus dan Jenis Pengganti Sertifikasi Guru

- 1 September 2022, 13:02 WIB
Penjelasan Kemdikbud Mendikbud Nadiem Makarim tentang perbedaan RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Penjelasan Kemdikbud Mendikbud Nadiem Makarim tentang perbedaan RUU Sisdiknas 2022 dengan UU Guru Dosen, apakah tunjangan profesi guru TPG dihapus dan jenis pengganti sertifikasi guru dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Perbandingan TPG di RUU Sisdiknas vs UU Guru Dosen

Dalam UU Guru dan Dosen tercantum jelas mengenai tunjangan profesi guru di Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (3).

Kemudian pada Pasal 16 ayat (1) mengatur, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan.

Nilai tunjangan profesi guru yang diberikan yakni setara satu kali gaji pokok guru yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Di RUU Sisdiknas 2022 secara rinci bahwa guru atau tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan atau pengupahan serta jaminan sosial menurut UU.

Baca Juga: Isi Link RUU Sisdiknas dan Penjelasan Apa Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus Serta Nasib Sertifikasi Guru?

"Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas 2022 ada pasal dan ayat yang menjelaskan tunjangan profesi guru dalam Pasal 145:

(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah