Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta

- 17 September 2022, 13:48 WIB
Sertifikasi guru tahun 2022, pembayaran sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, TPG kapan cair dan nasib tunjangan profesi guru.
Sertifikasi guru tahun 2022, pembayaran sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, TPG kapan cair dan nasib tunjangan profesi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru tahun 2022, pembayaran sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan profesi guru.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim ungkap tunjangan profesi guru baru bagi guru sertifikasi dan non PNS, besaran TPG yang cari bisa mencapai Rp 20 juta.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun tujuan pemberian TPG atau tunjangan profesi guru adalah penghargaan atas profesionalitasnya, termasuk pengabdiannya mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Guru dan Non Guru serta Cara Buat Akun, 4 Kategori Ini Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Proses sertifikasi guru ini dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak yang ditetapkan Kemendikbud.

Penyaluran tunjangan profesi guru sendiri dilakukan tiap 3 bulan sekali atau triwulanan. Besarannya menyesuaikan tingkat kepangkatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x